Kepolisian Daerah Bali ,Minggu, 28 Juni 2015
menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama pembunuh bocah 8
tahun, Angeline. Dalam keterangan yang disampaikan Agus, Margriet
diakuinya sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap Angeline. Agus
melihat Margriet menjadi penyebab kematian Angeline. Artinya, keterangan Agus
sebelumnya yang mengatakan bahwa Margriet yang menjadi dalang pembunuhan
Angeline benar adanya. Penetapan tersangka kepada Margriet dilakukan oleh Polda
Bali setelah adanya tiga bukti permulaan cukup yang dapat menjerat Margriet. Di
antaranya adalah keterangan saksi, tersangka Agustinus Tai.
Bukti lainnya diperkuat dengan hasil keterangan
otopsi jenazah Angeline dari RSUP Sanglah, Bali. Adapun motifnya menduga
kuat adalah warisan.
0 komentar:
Posting Komentar