Wewenang :
Definisi wewenang :1.Menurut Louis A. Allen dalam bukunya, Management and Organization :
• Wewenang adalah jumlah kekuasaan (powers) dan hak (rights) yang didelegasikan pada
suatu jabatan.
2.Menurut Harold Koontz dan Cyril O’Donnel dalam bukunya, The Principles of Management Authority adalah suatu hak untuk memerintah / bertindak.
3.Menurut G. R. Terry :
• Wewenang adalah kekuasaan resmi dan kekuasaan pejabat untuk menyuruh pihak lain
supaya bertindak dan taat kepada pihak yang memiliki wewenang itu.
Wewenang terbagi atas 3 jenis :
a. Line Authority (wewenang lini), wewenang manajer yang bertanggung jawab langsung, di
seluruh rantai komando organisasi, untuk mencapai sasaran organisasi.
b. Staff Authority (wewenang staf), wewenang kelompok, individu yang menyediakan saran dan jasa kepada manajer lini.
c. Functional Authority (wewenang fungsional), wewenang anggota staf departemen untuk
mengendalikan aktivitas departemen lain karena berkaitan dengan tanggung jawab staf spesifik.
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang
atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh
atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku
orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku (Miriam
Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak
lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang
memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan,
kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila
dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain
menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac
Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan
tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan
cara yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg
memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek
sekaligus objek dari kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU
(subyek dari kekuasaan) tetapi juga harus tunduk pada UU (objek dari
kekuasaan).
0 komentar:
Posting Komentar